STAI Darul Hikmah Dukung Penuh Rekomendasi Muzakarah Ulama Aceh Barat

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Hikmah Aceh Barat mendukung penuh rekomendasi Muzakarah Ulama Ke II PW HUDA Aceh Barat yang mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai dengan kriteria pemimpin menurut Islam, dan juga mengajak masyarakat secara tegas untuk menolak politik uang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua STAI Darul Hikmah, Dr. Tgk. Rahmat Saputra setelah acara Muzakarah di Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawwarah pada Minggu, (14/1/2024).

Acara muzakarah ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti sesegera mungkin untuk mensosialisasikan fatwa MPU Aceh tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang sesuai UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut rekomendasi Muzakarah Ulama Ke II PW HUDA Aceh Barat:

1. Meminta kepada Bupati Aceh Barat menginstruksikan kepada para camat dan keuchik untuk mensosialisasikan secara masif fatwa keharaman & larangan politik uang dengan memasang baliho di setiap dusun, masjid dan tempat keramaian dengan menyertakan pesan-pesan Agama yang menekankan nilai-nilai taqwa dan integritas dalam proses pemilihan.

2. Meminta kepada pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Aceh Barat, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang. 

3. Meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan Penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.

4. Meminta penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

5. Menghimbau kepada para Teungku & Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jum’at, majelis taklim, pengajian & ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang & fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang.

6. Mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman & larangan politik uang.

7. Meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang sesuai dengan aturan Negara dan hukum Agama.

Ketua panitia, Tgk Syahwaludin, MA mengatakan tujuan utama diadakannya Muzakarah Ulama ini sebagai ikhtiar para Ulama Aceh Barat dalam menjalankan perintah Allah untuk menjalankan amar makruf nahi mungkar dan untuk ikut terlibat aktif dalam menciptakan Pemilu yang damai, jujur dan adil. Acara ini juga sekaligus sebagai ikhtiar para Ulama Aceh Barat dalam memberikan pendidikan dan pembinaan kepada umat tentang halal dan haram dalam politik.

Acara yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Aceh Barat ini menghadirkan tiga pemateri. Pertama,  Tgk. H. M. Yusuf A Wahab, Ketua PB Himpunan Ulama Dayah Aceh, Kedua, Tgk. H. Faisal Ali, Ketua MPU Aceh & Ketua PWNU Aceh, Dan ketiga Tgk. H Yazid Al-Yusufi, Ulama Terkemuka dari Barat Selatan Aceh.  

Turut hadir dalam acara ini Kapolres Aceh Barat diwakili Kasat Binmas Polres Aceh Barat, Dandim 0105/Aceh Barat diwakili Danramil Kaway XVI, Danrem 012/TU diwakili Pasiter Korem 012/TU, Ketua MPU Aceh Barat, Ketua MAA Aceh Barat, tokoh Pimpinan Dayah Aceh Barat, Para Pimpinan Partai di Aceh Barat, Calon Legislatif DPRK Aceh Barat, Para Camat dan Keuchik di Aceh Barat dan para santri.

Dalam kesimpulannya, para Ulama sepakat berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut Perspektif Islam menetapkan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah; beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan ummat.

Disamping itu Ulama juga sepakat bahwa politik uang dan/atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram sesuai dengan fatwa MPU Aceh. Pemberian sesuatu baik langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan politik adalah perilaku yang tidak terpuji, baik yang memberi atau yang menerima. Karena itu para Ulama  mengajak kepada semua masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari politik uang.